Thursday 4 September 2014

KPK: Uang Hasil Memeras Digunakan Jero Wacik Untuk Pencitraan

VIVAnews - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenangan untuk meningkatkan dana operasional menteri. Bahkan, diduga dana yang diterimanya mencapai Rp9,9 miliar.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto menduga, uang yang didapat Jero Wacik digunakan untuk kepentingan pribadi. "Dana itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga dan pencitraan JW (Jero Wacik)," kata Bambang, dalam pesan singkat kepada wartawan, Kamis 4 September 2014.

Bambang menambahkan, paska Jero dilantik sebagai menteri, dia meminta tambahan dana operasional menteri untuk diperbesar. Karena, plafon yang diterimanya dinilai tidak mencukupi.

Jero kemudian diduga menyuruh jajarannya di Kementerian yang dipimpinnya itu untuk mengupayakan pembesaran Dana Operasional Menteri itu. Caranya, antara lain, mengumpulkan dana yang diduga berasal dari kickback rekanan dari suatu kegiatan tertentu dan kegiatan lainnya. Namun Bambang masih enggan merinci siapa yang menjadi pihak yang diperas terkait Jero Wacik itu.

"Atas permintaan JW tersebut jajaran di lingkungan Kementerian ESDM telah memberikan dana sepanjang tahun 2011 sampai dengan tahun 2013 sebesar Rp9,9 miliar," terang Bambang.

Diketahui, Jero Wacik dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 421 KUHPidana. Bambang menjelaskan, pasal ini mengatur soal pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan.

Surat perintah dimulainya penyidikan terhadap Jero Wacik telah ditandatangani oleh Pimpinan KPK sejak 2 September 2014. (ita)

© VIVA.co.id

0 komentar:

Post a Comment